Industri Financial Technology (Fintech) di Indonesia berkembang dengan pesat dalam tiga tahun terakhir. Beberapa sector fintech yang sangat berkembang pesat yakni Peer to Peer (P2P) dan sistem pembayaran (Payment System). Untuk itu, baik BI dan OJK tentu mengarahkan perbankan dan fintech untuk berkolaborasi untuk meningkatkan inklusi keuangan. Bisnis fintech dan perbankan harus bisa bersaing secara sehat sehingga tidak menimbulkan gangguan pada sistem keuangan. Bagaimana seharusnya strategi yang dilakukan oleh Bank dan fintech berkolaborasi dan meningkatkan inklusi keuangan? Bagaimana peran regulator? Bagaimana peluang bisnis fintech di negara Indonesia yang masih banyak masyarakat unbankable?
Seiring penyempurnaan yang akan dilakukan saat ini maka per 1 Januari 2020 terdapat 2 PSAK yang harus diterapkan, di antaranya adalah PSAK 72 tentang akuntansi pendapatan dan PSAK 73 tentang akuntansi sewa. Terbitnya PSAK 72 otomatis mencabut 3 PSAK dan 3 ISAK. Penerbitan ini juga menghadapkan lembaga keuangan melakukan penyempurnaan dan perubahan yang signifikan dalam pengakuan pendapatan dan biaya, yang kemudian bermuara pada tata cara penyajian laporan keuangan dan perlakuan perpajakan yang benar.
Indonesia sekarang sudah mempunyai Undang-Undang (UU) Pencegahan dan Penanggulangan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Dengan adanya UU PPKSK ini lembaga keuangan khususnya perbankan harus lebih berhati-hati didalam mengelola bisnisnya. Imbas pelemahan ekonomi global yang berdampak negatif pada perekonomian Indonesia mengakibatkan kecenderungan sekarang ini tingkat rasio NPL (Non Performaning Loan) bank-bank meningkat. Tentunya jika kondisi ini tidak cermat diantisipasi oleh sektor perbankan maka penyaluran kredit akan terhambat dan tingkat rasio NPL akan terus meningkat. Diperlukan strategi yang tepat dan cepat yang harus segera diterapkan agar bisnis perbankan akhirnya dapat berjalan dengan baik dan lancar yang dapat membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Era revolusi industri 4.0 yang terjadi saat ini, telah mengubah cara hidup masyarakat, bekerja, dan berhubungan satu sama lain termasuk sektor perbankan yang mengalami Iebih banyak tantangan, terlebih dengan hadirnya financial technology (fintech) dan mitra teknologi dalam beberapa tahun terakhir. Era digital semakin melekat dalam merubah gaya kehidupan masyarakat di Indonesia, khususnya industri keuangan seperti perbankan, asuransi dan perusahaan pembiayaan (multifinance). Perubahan ini harus mampu direspons secara cepat, hal ini guna mempersiapkan lembaga jasa keuangan dalam menghadapi inovasi digital banking. Saat ini sektor perbankan sedang mengalami tranformasi menuju era digitalisasi. Transformasi industry perbankan merupakan jawaban terhadap Fenomena perkembangan financial technology (fintech) dan revolusi teknologi digital (4th revolution industry-digital industry).